Sebagai langkah hukum, Nusron membatalkan SHGB dan SHM yang telah diterbitkan pada 2022/2023.
Dari total 263 sertifikat yang terbit, sebanyak 50 sertifikat sudah resmi dibatalkan hingga hari ini.
“Kalau sertifikatnya ada, tetapi material tanahnya sudah tidak ada, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” tegas Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa sertifikat lahan di kawasan pagar laut tersebut cacat prosedur dan material, sehingga dianggap batal demi hukum.
Sebanyak 263 sertifikat yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang perseorangan, dan 17 bidang lainnya akan ditindaklanjuti.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan lahan yang sesuai dengan aturan, khususnya di kawasan pesisir pantura, Kabupaten Tangerang, yang rawan perubahan akibat faktor alam seperti abrasi. (aag)
Load more