Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan lapangan ke Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Ia meninjau langsung lokasi lahan pagar laut yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam kunjungan tersebut, Nusron sempat berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait status lahan yang sudah disertifikasi.
“Pak Lurah bersikeras mengatakan dulunya itu empang. Katanya, ada abrasi,” ujar Nusron kepada media.
Arsin menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya berupa daratan yang digunakan sebagai empang. Namun, sejak terjadi abrasi, area tersebut berubah menjadi lautan. Pada 2004, tanggul sempat dibangun untuk menghambat abrasi.
Menanggapi hal ini, Nusron menegaskan bahwa lahan yang kini menjadi lautan masuk kategori "tanah musnah," sehingga hak atas lahan tersebut otomatis gugur. “Kalau tanahnya sudah tidak ada secara fisik, ya itu tanah musnah. Hak apa pun di situ hilang,” jelasnya.
Sebagai langkah hukum, Nusron membatalkan SHGB dan SHM yang telah diterbitkan pada 2022/2023.
Dari total 263 sertifikat yang terbit, sebanyak 50 sertifikat sudah resmi dibatalkan hingga hari ini.
“Kalau sertifikatnya ada, tetapi material tanahnya sudah tidak ada, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” tegas Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa sertifikat lahan di kawasan pagar laut tersebut cacat prosedur dan material, sehingga dianggap batal demi hukum.
Sebanyak 263 sertifikat yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang perseorangan, dan 17 bidang lainnya akan ditindaklanjuti.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan lahan yang sesuai dengan aturan, khususnya di kawasan pesisir pantura, Kabupaten Tangerang, yang rawan perubahan akibat faktor alam seperti abrasi. (aag)
Load more