Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan.
“Persoalannya begini, saat dia melakukan kejahatan itu, status kewarganegaraannya apa? Setahu saya, dia baru belakangan pindah menjadi warga negara Afrika Selatan. Proses perpindahan kewarganegaraan juga harus dipelajari karena ada prosedur pelepasan kewarganegaraan sebelumnya,” jelas Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
Yusril menambahkan, ekstradisi dari pemerintah Indonesia dapat dilakukan terhadap WNI yang melakukan tindak pidana.
Karena itu, status Paulus sebagai WNI saat kejahatan terjadi memungkinkan pemerintah mengupayakan ekstradisi dari Singapura.
“Kita akan menunggu tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau mereka menyatakan dia bukan WNI, kita tetap bisa menunjukkan bukti bahwa pada saat tindak pidana itu terjadi, dia adalah WNI,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia kini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
Load more