Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan.
“Persoalannya begini, saat dia melakukan kejahatan itu, status kewarganegaraannya apa? Setahu saya, dia baru belakangan pindah menjadi warga negara Afrika Selatan. Proses perpindahan kewarganegaraan juga harus dipelajari karena ada prosedur pelepasan kewarganegaraan sebelumnya,” jelas Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
Yusril menambahkan, ekstradisi dari pemerintah Indonesia dapat dilakukan terhadap WNI yang melakukan tindak pidana.
Karena itu, status Paulus sebagai WNI saat kejahatan terjadi memungkinkan pemerintah mengupayakan ekstradisi dari Singapura.
“Kita akan menunggu tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau mereka menyatakan dia bukan WNI, kita tetap bisa menunjukkan bukti bahwa pada saat tindak pidana itu terjadi, dia adalah WNI,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia kini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
Yusril optimistis proses tersebut tidak akan memakan waktu lama, mengingat hubungan bilateral antara kedua negara selama ini berjalan baik.
“Dalam beberapa kasus, hubungan kita cukup kooperatif. Bahkan, ada yang tidak melalui proses ekstradisi formal, melainkan menggunakan pendekatan police to police atau mutual legal assistance antara kedua negara,” tambah Yusril.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan bahwa perubahan status kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan menjadi hambatan dalam proses ekstradisi.
“Saya kira tidak ada masalah. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini berada dalam penahanan.
“KPK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sedang melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses ekstradisi dapat segera dilakukan. Targetnya, Paulus Tannos segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani persidangan,” jelas Fitroh.
Proses hukum terhadap kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. (ant/aag)
Load more