Saut menjelaskan rencana tersebut berupa pengiriman sejumlah pegawai KPK unut dapat menjalani pendidikan di kejaksaan hingga memiliki kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten.
Namun, rencana tersebut tak terealisasikan hingga saat ini hingga penuntut KPK tetap berasal dari kejaksaan.
“Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Univeristas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar dalam kegiatan yang sama turut mengkritisi independensi kejaksaan.
Pasalnhya, kata Zainal, proses pemilihan Jaksa Agung masih bermuara politis kraean kerap mengakomodasi kepentingan poltik kelompok.
“Kita semua tahu bahwa semua kejksaan itu memang tidak sepenuhnya independen, dia diangkat dan diberhentikan Presiden. Proses ini yang menurut saya butuh diindependenisasi,” ungkapnya. (raa)
Load more