Jakarta, tvOnenews.com – Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Sitomarang mengaku memiliki pengalaman saat menangani kasus korupsi dengan pihak kejaksaan.
Saut mengaku dirinya kerap bersitegang kala mengusut kasus korupsi saat dirinya masih aktif sebagai salah satu pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Saut saat hadir dalam ‘Dialog Publik: UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ secara virtual.
’’Beberapa kali dia (Kejaksaan-red) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara-red) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut dalam dialog tersebut, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Saut menuturkan peristiwa itu pun menjadi bahan pihaknya yang berencana untuk mendidik pegawai KPK untuk mnejadi penuntut.
Pasalnya, Saut mengaku semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan yang dinilai dapat berpotensi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus yang ditangani.
“Karena semua penuntut KPK dari kejaksaan. Waktu itu, kami sudah berpikir bahwa ada potensi konflik kepentingan yang besar di sini,” kata Saut.
Saut menjelaskan rencana tersebut berupa pengiriman sejumlah pegawai KPK unut dapat menjalani pendidikan di kejaksaan hingga memiliki kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten.
Namun, rencana tersebut tak terealisasikan hingga saat ini hingga penuntut KPK tetap berasal dari kejaksaan.
“Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Univeristas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar dalam kegiatan yang sama turut mengkritisi independensi kejaksaan.
Pasalnhya, kata Zainal, proses pemilihan Jaksa Agung masih bermuara politis kraean kerap mengakomodasi kepentingan poltik kelompok.
“Kita semua tahu bahwa semua kejksaan itu memang tidak sepenuhnya independen, dia diangkat dan diberhentikan Presiden. Proses ini yang menurut saya butuh diindependenisasi,” ungkapnya. (raa)
Load more