Setelah memeriksa pelaku, KA mengaku bahwa BBM tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual di toko di Desa Simpangtiga dengan harga Rp220.000 per jerigen.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan dan penjualan BBM, pelaku tidak dapat memberikan bukti apa pun.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
- 92 jerigen berisi pertalite (total 1,84 ton),
- 1 unit mobil bak terbuka berikut STNK,
- 3 corong plastik.
Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Load more