Bangka Barat, tvOnenews.com - Tim Reskrim Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membongkar aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan barang bukti mencapai 1,84 ton.
Pelaku berinisial KA, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.
"Pelaku KA diamankan karena terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan pertalite," ujar Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, di Mentok, Jumat (24/1).
Aksi ini terungkap setelah polisi menerima informasi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan laporan warga, ada dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite di wilayah Desa Simpangtiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satuan Reskrim langsung menuju lokasi. Di sana, polisi menemukan sebuah mobil bak terbuka berwarna abu-abu yang mengangkut 92 jerigen pertalite, dengan kapasitas 20 liter per jerigen.
Modus Operandi dan Bukti-Bukti
Setelah memeriksa pelaku, KA mengaku bahwa BBM tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual di toko di Desa Simpangtiga dengan harga Rp220.000 per jerigen.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan dan penjualan BBM, pelaku tidak dapat memberikan bukti apa pun.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
- 92 jerigen berisi pertalite (total 1,84 ton),
- 1 unit mobil bak terbuka berikut STNK,
- 3 corong plastik.
Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan distribusi ilegal BBM yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berupaya mencari keuntungan melalui cara-cara ilegal, khususnya terkait penimbunan bahan bakar minyak yang merupakan kebutuhan vital masyarakat. (ant/aag)
Load more