“Koordinasi dengan BPN dilakukan untuk meneliti kronologi penerbitan SHGB ini. Karena dokumen tersebut terbit cukup lama, kami perlu melacak pejabat yang berwenang pada masa itu. BPN kini tengah mencari dokumen-dokumen pendukung,” tambahnya.
Penyelidikan yang memakan waktu ini menjadi salah satu fokus Polda Jatim untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah yang tidak lazim seperti perairan. (ant/aag)
Load more