Ia juga menegaskan, baik ormas keagamaan maupun perguruan tinggi yang menjadi penerima IUP harus memahami risiko yang terlibat. “Jangan sampai pekerjaannya terhenti di tengah jalan dan malah menimbulkan kerugian,” tegasnya.
DPR Bahas Revisi UU Minerba untuk Perluas Akses Pengelolaan Tambang
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1), DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai inisiatif DPR.
RUU ini membuka peluang lebih luas bagi usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat keagamaan, dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang, khususnya area di bawah 2.500 hektare.
RUU tersebut juga dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul dari pengujian Undang-Undang Minerba sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, termasuk dua keputusan yang dikabulkan bersyarat. (ant/aag)
Load more