Jakarta, tvOnenews.com – Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengkritisi fungsi dan kewenangan intelijen yang dimiliki oleh kejaksaan.
Saut mengkritisi hal tersebut dengan detail Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dengan fungsi intelijen yang dinilainya sangat luas.
Hal itu disampaikan oleh Saut saat menghadiri dialog publik bertajuk ‘UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ yang dipantau secara virtual.
“Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,’’ kata Saut dalam dialog tersebut, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Saut menuturkan Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas mulai dari melakukan kerjasama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Menurutnya hal ini membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja.
Padahal, kata Saut, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
Load more