’’Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,’’ kata Saut.
’’Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda. Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi,’’ sambungnya.
Pandangan yang sama turut dilontarkan oleh Pakar hukum pidana, Abdul fickar Hadjar dalam kegiatan dialog publik tersebut.
Menurutnya fungsi yang luas padda badan kejaksaan bisa berdampak kurangnya kinerja yang apik.
’’Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?. Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,’’ kata Fickar.
Fickar turut menyorot pemberian kewenagan yang berlebihan dalam UU yang tertuang dinilainya sebagai bentuk sia-sia belaka.
Ia mendesak adanya langkah pengkajian secara menyeluruh dalam pemberian tugas yang meluas bagi intelijen di kejaksaan.
Load more