Jakarta, tvOnenews.com – Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengkritisi fungsi dan kewenangan intelijen yang dimiliki oleh kejaksaan.
Saut mengkritisi hal tersebut dengan detail Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dengan fungsi intelijen yang dinilainya sangat luas.
Hal itu disampaikan oleh Saut saat menghadiri dialog publik bertajuk ‘UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ yang dipantau secara virtual.
“Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,’’ kata Saut dalam dialog tersebut, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Saut menuturkan Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas mulai dari melakukan kerjasama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Menurutnya hal ini membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja.
Padahal, kata Saut, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
’’Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,’’ kata Saut.
’’Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda. Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi,’’ sambungnya.
Pandangan yang sama turut dilontarkan oleh Pakar hukum pidana, Abdul fickar Hadjar dalam kegiatan dialog publik tersebut.
Menurutnya fungsi yang luas padda badan kejaksaan bisa berdampak kurangnya kinerja yang apik.
’’Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?. Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,’’ kata Fickar.
Fickar turut menyorot pemberian kewenagan yang berlebihan dalam UU yang tertuang dinilainya sebagai bentuk sia-sia belaka.
Ia mendesak adanya langkah pengkajian secara menyeluruh dalam pemberian tugas yang meluas bagi intelijen di kejaksaan.
’’Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,’’ pungkasnya. (raa)
Load more