Jakarta, tvOnenews.com – Kewenangan yang berlebihan dimiliki oleh kejaksaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menuai polemik.
Eks Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu turut mengkritisi hak leniensi kejaksaan.
Dalam dialog publik bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ Erwin menyebut hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.
’’Limitasinya tidak jelas, dan menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan perubahan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur,” kata Erwin, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Erwin meencontohkan kasus Pinangki Sirna Malasari, pegawai Kejaksaan Agung yang sempat viral karena menemui buron kakap kasus perbankan Djoko Tjandra.
Menurutnya dalam kasus tersebut Kejaksaan hanya menuntutnya empat tahun dan denda Rp500 juta.
Kata Edwin hal ini menunjukkan komitmen yang lemah terhadap praktek korup di tubuh kejaksaan itu sendiri.
Load more