“Penegakan sanksi objektif bagi notaris yang melanggar aturan harus diterapkan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana,” tegas Widodo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum INI, Irfan Ardiansyah menghimbau dan mengajak seluruh anggota INI untuk menjaga persatuan, kesatuan, kekompakan dan soliditas perkumpulan.
“Seluruh anggota INI agar dapat menahan diri dan tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan provokasi yang menggangu stabilitas perkumpulan,” ungkap Irfan.
Kemudian Irfan menyampaikan terima kasih kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia dan Ditjen AHU yang telah menerbitkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025 lalu.
“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami dengan diterbitkannya surat keputusan persetujuan atas perubahan kepengurusan perkumpulan INI,” jelasnya.
Kemudian Irfan menyampaikan bahwa dengan adanya SK Pengurus Pusat ini, maka pihaknya siap mendukung program yang akan dilakukan.
“KIta siap untuk mendukung dari apa program-program yang akan perintah lakukankan untuk kita semua.Dan khususnya untuk membantu masyarakat yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Irfan. (ars/raa)
Load more