Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Kuasa hukum tergugat, CH. Harno dengan tegas menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat sama sekali tidak memahami duduk perkara yang sedang disidangkan.
"Saksi yang mereka hadirkan hanya seorang pekerja bangunan biasa. Ia tidak tahu siapa pemilik lahan, tidak memahami isi perjanjian apa pun. Ini benar-benar memperlihatkan upaya penggugat untuk membuang waktu dan mempermainkan pengadilan," kata Harno kepada awak media, Jakartas, Jumat (24/1/2025).
Hal senada juga diungkapkan oleh Natalia Rusli, salah satu kuasa hukum Tedy. Natalia mengaku kecewa dengan jalannya sidang yang dinilainya tidak produktif.
“Sidang ini hanya berputar-putar tanpa kejelasan. Saksi yang dihadirkan bahkan tidak relevan dan tidak memiliki kompetensi. Bagaimana bisa seorang tukang bangunan dipercaya memegang sertifikat tanah yang begitu penting? Ini tidak masuk akal,” katanya.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika TN alias AN selaku Komisaris PT MSK bersama menantunya AMH menawarkan kerja sama pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah di atas tanah milik Tedy.
Proyek tersebut menjanjikan keuntungan besar dengan dukungan kontraktor profesional.
Load more