Namun kenyataan berbicara lain CV. HKN yang ditunjuk sebagai kontraktor ternyata dimiliki oleh AMH sendiri. Proyek terhenti di tengah jalan, uang sebesar Rp16 miliar raib, dan kini tanah Tedy senilai Rp48 miliar terancam disita akibat gugatan wanprestasi.
"Kami menemukan fakta bahwa Andy memiliki 50 persen saham di CV. HKN. Sejak awal, proyek ini adalah jebakan untuk menguras aset klien kami," ungkap Farlin Marta, kuasa hukum lainnya.
Kuasa hukum Tedy mengungkapkan adanya skenario jahat di balik kasus ini. Menurut Harno, penggugat menggunakan celah hukum untuk mencoba menguasai tanah milik kliennya.
Bahkan, ketika pihak Tedy mengonfirmasi kepada pemilik resmi merek Resto Bebek Tepi Sawah, mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut.
“Ini adalah skema penipuan terencana. Klien kami dimanipulasi dengan janji-janji manis untuk membuka cabang restoran terkenal. Namun, kenyataannya, proyek ini hanyalah kedok untuk menguasai tanah Tedy,” tambah Harno. (raa)
Load more