Jakarta, tvOnenews.com - Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dilakukan atas permintaan Polri.
Hal itu disampaikan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Jumat (24/1) malam.
Ia menjelaskan, pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus. Hal itu dilakukan Polri usai mendapat informasi bahwa Paulus berada di Singapura.
Kemudian, pada 17 Januari 2025, lanjut Krishna Murti, pihaknya dikabari oleh Jaksa Agung Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.
“Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ujarnya.
Adapun soal detail proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya.
“Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya. (ant/dpi)
Load more