Batam, tvOnenews.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditahan di Changi Prison.
Hal ini disampaikan Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo. Dia menyebut Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," kata dia di Batam, Sabtu (25/1/2025).
Suryo menyebut penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," ujar dia.
Oleh karena itu, kata dia, Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
Load more