Tiba-tiba pelaku MRF (22) bersama temannya datang dan meminta uang kepada korban sebesar Rp2.000. Namun, korban menolak memberikannya.
Tidak hanya itu, ternyata pelaku juga mengambil gitar teman korban. Korban meminta kepada pelaku agar gitarnya dikembalikan.
"Pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban J mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut," ucapnya.
Akibat kejadian ini J masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more