Taufik menyebutkan bahwa ketiga pelaku saat itu mengajak korban untuk minum alkohol.
“Ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Taufik
Taufik menyebutkan saat ini satu pelaku yang telah diamankan sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Dalam Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ars/nsi)
Load more