“Korban menanyakan kepada pelaku, namun pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” terangnya.
Kemudian, atas peristiwa itu, korban berinisial J mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Setelah meneriama laporan kami bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP serta membagi tim untuk mencari saksi dan barang bukti, dan setelahnya mengamankan pelaku,” jelas Yossy.
Sementara itu, Yossy menyebutkan, dalam peristiwa itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ars/dpi)
Load more