Jakarta, tvOnenews.com - Pria yang merupakan anak punk berinisial MRF (22) diamankan polisi usai menganiaya warga di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (24/1).
“Pelaku MRF (22) berhasil dtangkap di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Yossy kepada awak media, Sabtu (25/1).
Sementara itu, Yossy menerangkan, peristiwa itu terjadi bermula saat korban berinisial J (32) bersama temannya, S (36) tengah berada di Jalan Rawasari Selatan.
Kemudian, pelaku MRF datang bersama rekannya dan meminta uang kepada korban.
“Pelaku MRF (22) bersama temannya meminta uang kepada korban sebesar Rp2.000, namun korban menolak,” ucap Yossy.
Selanjutnya, karena tidak diberikan uang, pelaku mengambil gitar milik rekan korban. Saat korban meminta gitar dikembalikan, pelaku malah menganiaya korban.
“Korban menanyakan kepada pelaku, namun pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” terangnya.
Kemudian, atas peristiwa itu, korban berinisial J mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Setelah meneriama laporan kami bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP serta membagi tim untuk mencari saksi dan barang bukti, dan setelahnya mengamankan pelaku,” jelas Yossy.
Sementara itu, Yossy menyebutkan, dalam peristiwa itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ars/dpi)
Load more