Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana perkara penggelapan Adetya Yessi Seftiani alias Sasa kini masuk DPO, hal itu setelah Kejaksaan Negeri Bandung memanggil beberapa kali untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang menjatuhkan vonis 3 tahun.
Terpidana Adetya tidak mengindahkan panggilan Kejari Bandung, tim intelejen Kejari Bandung sudah mengecek ke rumahnya, tetapi Adetya tidak ada ditempat.
“Kami sudah mencoba mencari baik ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh Ardiyansyah saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat (24/1/2025).
Menurut Mumuh, Kejari Bandung sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya.
Beredar kabar Jumat 25 Januari 2025 terpidana Adetya Yessy Seftiani sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP Pengadilan Negeri Bandung, untuk mengajukan Kasasi. Karyawan Pengadilan Negeri Bandung langsung menghubungi JPU dan menyampaikan bahwa Adetya ada di PTSP PN Bandung.
Mendapat laporan tersebut, jaksa beserta tim meluncur ke Pengadilan Negeri Bandung, namun Adetya sudah bergegas meninggalkan PN Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia terseret dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.
Load more