Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun, merasa tidak puas atas vonis tersebut, Adetya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung selama 3 tahun dan segera masuk.
Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Bandung berupaya mencari Adetya untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi.
Untuk mengantisipasi terpidana lari ke luar negeri, Kejari Bandung sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi agar yang bersangkutan dicekal. (ebs)
Load more