Ia menyebutkan, dari para pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Seperti MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur.
"Tersangka F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku, maka pihaknya menyangkakan dengan pasal 214 KUHP 365 Sub 362 KUHP atau 170 KUHP dan 351 KUHP ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para tersangka diterapkan Pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP, 170 KUHP, 351 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," kata dia. (rpi/ebs)
Load more