Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tengah menggodok izin kelola tambang bagi perguruan tinggi.
Di tengah polemik tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman merespon soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
DPR RI sendiri telah resmi mengesahkan RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/1/2025).
Dalam RUU tersebut, pihak yang mendapat izin usaha pertambangan tidak hanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Namun, perguruan tinggi dan UMKM akan dapat izin usaha kelola tambang.
Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dan UMKM akan ditambahkan pada Pasal 51.
Menyikapi hal itu, Maman mengaku bahwa RUU tersebut telah menjawab apa yang diinginkannya.
Sebab, ia mengingingkan jika pelaku usaha kecil dan menengah dapat terlibat dalam seluruh sektor usaha termasuk pengelolaan tambang.
"Ini kan sebetulnya merespon bentuk harapan yang kita inginkan agar ada partisipasi sebesar- besarnya kepada usaha kecil dan menengah di semua sektor," katanya, Sabtu (25/1/2025).
Maman juga berharap, RUU ini membuka jalan bagi para pelaku UKM ini untuk terlibat langsung didalam usaha sektor pertambangan, seperti halnya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sebagai contoh kayak misalnya makan bergizi gratis, itu kan dibuka ruang partisipasi kepada teman-teman saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha UMKM. Lalu di sektor pertambangan juga dibuka ruang akses sebesar-besarnya untuk bisa ikut berpartisipasi, seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, ucap Maman, terkait dengan kriteria UKM yang terlibat, pihaknya akan menyiapkan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tentunya nanti akan kita siapkan kriterianya bersama-sama dengan Kementerian ESDM," tandasnya. (aha/raa)
Load more