"Pembahasan kami hari ini sudah lebih maju, dan memang restorative justice yang kami sepakati adalah solusi terbaik yang diperbolehkan oleh undang-undang," kata advokat dari 'Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Associate' itu.
Dia menegaskan nasib para korban dalam pengembalian restitusi menjadi hal prioritas, sehingga menempuh jalan damai.
"Karena asset pelaku juga sudah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami hanya fokus bagaimana mengembalikan kerugian korban. Bila tidak RJ, pastinya klien kami akan harus menunggu haknya dengan ketidakpastian. Jadi solusinya adalah RJ," ujarnya.
Onny menyebut pihak yang telah sepakat berdamai adalah para pelapor dengan 15 Laporan Polisi (LP).
Para korban robot trading Net89 tergabung lebih dari 15 paguyuban.
"Kami dari pihak pelapor, 15 LP bersatu dengan pihak terlapor menyepakati adanya perdamaian," katanya.
Terkait asset, berdasarkan informasi saat Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Rabu (22/1/2025), telah menyita asset senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar.
Load more