Herry Yap, kuasa hukum salah satu pihak terlapor juga mengapresiasi adanya niatan baik pihak pelapor untuk membuka jalan damai melalui RJ.
Sebelumnya, Rabu (22/1/2025), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan konferensi pers terkait penyitaan asset dari para tersangka kasus robot trading Net89.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita properti milik tersangka senilai Rp1,5 Triliun dan uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar.
"Kami juga telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).(lkf)
Load more