Mereka yang terkena OTT itu, terdiri dari tiga pejabat Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah dan Agustya Febry Andrean serta tiga pihak swasta yakni Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor.
Keenamnya terjerat tiga proyek korupsi di Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan Kantor Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang Rp9 miliar dan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel dengan nilai Rp23 miliar. (ant/raa)
Load more