Sementara menurut Pitra Romadoni, Presiden Kongres Pemuda Indonesia, laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, sangat premature.
"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (harus korban langsung)," dikutip dari keterangan yang diterima oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (25/2/2022).
Menurut Kongres Pemuda Indonesia, barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat laporan Polisi adalah Twit an Roy Suryo di Twitter. Maka hal itu dinilai tidaklah tepat.
"Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada roy suryo, dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," katanya.
LBH GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya Pada Jumat (25/2/2022)
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Load more