Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil meringkus dua pelaku pasangan suami istri suami istri (pasutri) tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial DWN (25) dan BLL (21).
“Dua orang pelaku pasangan suami istri,” kata Aditya, kepada wartawan, pada Minggu (26/1/2025).
Lebih lanjut Aditya menyebutkan bahwa keduanya menggunakan modus penipuan menawarkan tiket dengan iming-iming promo harga khusus.
Kasus ini berhasil diungkap usai korban berinisial AS (50) melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN.
“Pelaku mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel. Pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap,” jelas Aditya.
Kemudian setelah korban melalukan transfer, ternyata pelaku telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya sehingga korban merasa ditipu.
Load more