“Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku langsung diselidiki dan berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Kota Bogor,” tegas Aditya.
Sementara itu Aditya menyebutkan dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa Mutasi rekening Bank, surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja, print out percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan iWatch Apple Gen 2, perhiasan berupa cincin dan kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp 900.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 378 KUHP menjerat pelaku yang menggunakan tipu daya atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Pasal 372 KUHP menjerat perbuatan penggelapan barang atau uang yang dipercayakan kepada pelaku.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” jelas Aditya. (ars/iwh)
Load more