Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil meringkus dua pelaku pasangan suami istri suami istri (pasutri) tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial DWN (25) dan BLL (21).
“Dua orang pelaku pasangan suami istri,” kata Aditya, kepada wartawan, pada Minggu (26/1/2025).
Lebih lanjut Aditya menyebutkan bahwa keduanya menggunakan modus penipuan menawarkan tiket dengan iming-iming promo harga khusus.
Kasus ini berhasil diungkap usai korban berinisial AS (50) melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN.
“Pelaku mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel. Pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap,” jelas Aditya.
Kemudian setelah korban melalukan transfer, ternyata pelaku telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya sehingga korban merasa ditipu.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku langsung diselidiki dan berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Kota Bogor,” tegas Aditya.
Sementara itu Aditya menyebutkan dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa Mutasi rekening Bank, surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja, print out percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan iWatch Apple Gen 2, perhiasan berupa cincin dan kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp 900.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 378 KUHP menjerat pelaku yang menggunakan tipu daya atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Pasal 372 KUHP menjerat perbuatan penggelapan barang atau uang yang dipercayakan kepada pelaku.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” jelas Aditya. (ars/iwh)
Load more