Jakarta, tvOne
Pitra menilai laporan itu sangat Premature, karena tidak memiliki legal Standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Sesuai surat keputusan berama tiga menteri, dimana harus korban langsung," jelas Pitra yang juga penasehat hukum Roy Suryo.
Dalam kesempatan itu Pitra juga menjelaskan pandangan hukum pihaknya terkait tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong.
Pertama, terkait tuduhan ujaran kebencian, ia mengatakan, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku).
Load more