Hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.
Kedua, menurut dia, tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo (RS), dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor, sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar diberbagai media sosial/elektronik.
"Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," katanya menegaskan.
Ketiga, tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjunjung asas praduga tak bersalah dengan mempertanyakan berita yang tengah viral di masyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor di mana hal itu telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.
"Bahwa twit RS (Roy Suryo) tanggal 23 Feb 2022, yang diduga dijadikan bukti oleh Pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ (Yaqut Cholis Quomas) yang diawali dengan kata apakah, dan diakhiri tanda tanya. Jadi hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP-nya sudah terbit," jelas Pitra.
Selain itu, Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapun yang merasa dirinya dirugikan, serta pihaknya melihat dengan adanya laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.
"Karena sudah ada laporan polisi terhadap Roy Suryo, tentu hal tersebut kami hormati sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Load more