Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Hingga saat ini, platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi.
"Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor", dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham," ungkap Trunoyudo, Minggu (26/1/2025).
Load more