“Keluarga korban langsung mendatangi Bunga dan memastikan informasi itu. Ternyata betul, Bunga hamil enam bulan,” ujarnya.
Bahkan aksi bejat ketiga pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan yang terakhir kali dilakukan pada 5 Januari 2025.
“Korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para pelaku. Korban akan dipukul jika berani cerita pada orang lain,” jelas Yudha Febry.
Ia menambahkan bahwa saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant)
Load more