Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tersangka anak pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turut mendalami informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," kata Ade Ary, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary menegaskan, komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus ini akan ditangani secara prosedural.
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," tandasnya.(rpi/muu)
Load more