Sugeng menyebut, korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka.
Adapun, tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Atas kasus ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan tim Propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tersangka anak pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro.
Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujarnya. (rpi/muu)
Load more