Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Raja Juli menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui, apalagi terlibat dalam penerbitan SHGB tersebut.
"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat itu di luar pengetahuan menteri, wamen, dan pejabat kementerian," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di wilayah tersebut adalah sepenuhnya wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Permen 16 Tahun 2022, khususnya Pasal 12.
"Regulasi ini jelas. Setiap tahun, sekitar 6-7 juta sertifikat diterbitkan dan wewenangnya didelegasikan kepada Kakantah di tingkat kabupaten/kota dari Sabang hingga Merauke," tegas Raja Juli.
Ia juga memuji langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mendorong pembatalan sertifikat melalui Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten.
Load more