Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi membebaskan Julia Santoso, tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Anugrah Sukses Mining (ASM), dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/1).
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka dan surat penahanan Julia melalui putusan praperadilan pada Selasa (21/1).
Putusan bernomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tersebut menjadi dasar penghentian penyidikan kasus ini. Kepala Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum tersebut.
"Penyidik sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Julia telah dibebaskan pada 24 Januari," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (26/1/2025).
Kuasa hukum Julia, Petrus Selestinus, sempat memprotes lambatnya pembebasan kliennya, yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Meskipun status tersangka Julia telah dibatalkan sejak Selasa (21/1), ia baru dibebaskan tiga hari kemudian.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa penundaan pembebasan disebabkan oleh proses administrasi yang memerlukan waktu.
Load more