"Putusan pada 21 Januari hanya pemberitahuan awal. Penyidik baru menerima salinan resmi pada 24 Januari malam hari, yang menjadi dasar kami untuk bertindak," jelasnya.
Setelah menerima salinan resmi, penyidik langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia dari tahanan. "Sebagai bentuk diskresi, saudari Julia telah kami keluarkan melalui penangguhan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT ASM berinisial SSGH pada 21 November 2023. Julia, yang merupakan ahli waris Irawan Tanto, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT ASM, dituduh menggelapkan dana perusahaan dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum dalam menangani kasus ini. "Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan baik kepada pelapor maupun terlapor," tegas Brigjen Pol. Nunung.
Dengan putusan praperadilan ini, status hukum Julia Santoso kini dinyatakan selesai, sementara proses hukum terhadap perkara PT ASM akan tetap menjadi perhatian penyidik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. (ant/aag)
Load more