Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menanggapi bantahan AKBP Bintoro, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan pemerasan yang dilakukannya.
Adapun, dalam bantahannya itu Bintoro mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diduga anak dari pemilik Prodia.
Menanggapi bantahan itu, Sugeng mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, AKBP Bintoro melakukan praktik pemerasan itu melalui kuasa hukum tersangka itu.
"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," ungkap Sugeng Teguh, Minggu (26/1/2025).
Sugeng juga mengungkap fakta baru yang didapat oleh pihaknya, yakni angka pemerasannya bukan senilai Rp20 miliar melainkan Rp5 miliar.
Load more