"Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar. Bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya," beber Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menyebut bahwa dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro ini ditandai dengan dimutasinya AKBP Bintoro ke Polda Metro Jaya tanpa jabatan.
Kemudian digantikan oleh AKBP Gogo Galesung dan kasus pembunuhan tersebut kembali diproses.
"Terungkapnya kasus ini karena kasus pidana kematian korban yang ditangani di Polres Jakarta Selatan mandek. Kemudian atas perintah Kapolres Jakarta selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diperintahkan ditindaklanjuti untuk diproses dengan diantaranya Kasat Reskrim AKBP Bintoro dicopot dan dipindah tugaskan ke Polda Metro Jaya tanpa jabatan serta digantikan oleh Kasarserse AKBP Gogo Galesung," jelas Sugeng.
"Kemudian, setelah kasus kematian FA tersebut diproses kembali oleh Kasat Reskrim yang baru, maka tersangka yang telah menyerahkan sejumlah uang (informasinya dari internal polisi Rp5 miliar) menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan," tambahnya.
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro bantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Load more