Nunung menjelaskan usai pihaknya menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan penyidik langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.
"Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," kata Nunung.
"Penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut, melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," sambungnya.
Diketahui, Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT ASM pada 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang.
Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari pelaporan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Namun, pihak Julia Santoso melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait penahanan dan status tersangkanya. (raa)
Load more