Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"KPU RI sudah mengadakan rapat dengan Komisi II, Bawaslu, dan DKPP, dan kami sepakat mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ujar Robby Effendy, Koordinator Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, di Medan, Minggu (26/1/2025).
Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang diadakan.
Namun, tanggal tersebut tidak berlaku bagi daerah yang masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengikuti jadwal yang sudah disepakati. Untuk daerah yang sedang mengajukan gugatan di MK, kami menunggu keputusan finalnya," tambah Robby.
Di Sumut, terdapat 19 daerah yang telah menetapkan kepala daerah terpilih, sementara 14 daerah lainnya masih dalam proses gugatan di MK. Hal ini termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur terpilih, yang juga masih menunggu hasil dari MK.
Daerah yang tidak terpengaruh gugatan MK meliputi Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhan Utara, serta Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Load more