Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, akhirnya angkat bicara mengenai polemik pagar bambu yang muncul di laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Zaki menegaskan, keberadaan pagar bambu tersebut sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mulai direncanakan.
Pernyataan ini disampaikan Zaki sebagai tanggapan atas unggahan konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, melalui akun X-nya, @muannas_alaidid, pada Rabu (22/1/2025).
Dalam unggahan itu, Muannas membagikan foto Zaki di kawasan pantai utara Tangerang dengan latar pagar bambu yang disebut telah berdiri sejak satu dekade lalu.
"Foto itu diambil pada tahun 2014. Sebagai informasi, pagar-pagar bambu sudah ada sejak saat itu, tetapi tidak ada yang memperhatikan. Saya tidak tahu siapa yang memasangnya, apa tujuannya, dan untuk apa. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya sebatas pesisir pantai, tidak sampai ke laut," ujar Zaki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memprakarsai pemasangan pagar bambu tersebut, namun ia memastikan bahwa keberadaannya tidak ada kaitannya dengan proyek PIK 2.
"Pada tahun 2014, program PIK 2 belum ada di Tangerang," tegasnya.
Sementara itu, Muannas dalam unggahannya juga menyebutkan bahwa pagar bambu tersebut sudah ditemukan di kawasan pantai utara Tangerang sejak lama.
"Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang dua periode, memiliki dokumentasi kunjungannya ke pantura pada 2014. Saat itu, ia bahkan menyewa tiga perahu untuk mengajak wartawan melihat langsung kondisi pantura yang rusak parah. Ternyata, pagar bambu itu sudah ada sejak saat itu," tulis Muannas.
Menurut Muannas, pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan inisiatif swadaya masyarakat pesisir untuk melindungi lahan dan tambak mereka dari ancaman abrasi.
"Yang memasang pagar itu adalah masyarakat pesisir. Mereka melakukannya secara swadaya untuk melindungi harta benda mereka dari abrasi, dan pagar itu sudah ada jauh sebelum proyek PIK," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod
Dalam perkembangan lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara transparan.
Kementerian ATR/BPN juga telah mencabut sertifikat SHGB dan SHM milik PT Intan Agung Makmur (IAM) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami resmi membatalkan sertifikat, baik itu SHM maupun SHGB, yang diterbitkan atas nama PT IAM," ujar Nusron pada Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan hasil penelitian, penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiil, sehingga batal demi hukum.
Pelanggaran ini melibatkan garis pantai yang diubah secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Secara faktual, lahan tersebut sudah tidak ada. Kita semua melihat sendiri bahwa tanahnya memang sudah tidak ada," tegas Nusron.
Pencabutan sertifikat ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk menegakkan keadilan dan memastikan pemanfaatan lahan pesisir dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (aag)
Load more