Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Al Muzzammil Yusuf, menekankan bahwa kasus pagar laut di Tangerang, Banten, perlu dianalisis dalam konteks implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 jelas menyatakan bahwa semua sumber daya alam harus dikelola demi kemakmuran rakyat. Ini harus menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan," ujar Al Muzzammil, Minggu (26/1/2025).
Menurutnya, Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari perwakilan delapan fraksi di MPR dan anggota DPD RI perlu segera melakukan kajian mendalam terkait kasus ini.
Langkah ini, katanya, penting untuk menunjukkan komitmen MPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawal UUD 1945 dan menjaga kedaulatan negara dari pihak-pihak yang berusaha mengeksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan pribadi atau asing.
"Sangat penting bagi MPR untuk ikut andil dalam mengatasi monopoli kekayaan alam oleh kelompok tertentu, baik di dalam negeri maupun yang melibatkan pihak luar," tambahnya.
Al Muzzammil juga mengapresiasi tindakan cepat yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, yang telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kepala Staf Angkatan Laut untuk membatalkan surat yang mengesahkan keberadaan pagar laut tersebut.
Load more