Jakarta, tvOnenews.com - Empat orang WNI yang ditembak oleh aparat maritim Malaysia terancam dua pasal karena melanggar hukum di negara tersebut.
Di dalam keterangan press rilis dari pihak Malaysia, disebutkan bahwa empat orang WNI itu akan dikenakan Pasal Pidana 307 mengenai percobaan membunuh.
Selain itu, mereka juga terancam dikenai Pasal 186 yakni berusaha menghalangi petugas saat melakukan tugasnya di perairan.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penembakan dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) terhadap lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Penembakan yang dilakukan aparat maritim Malaysia terhadap lima orang WNI itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Sementara akibat penembakan itu, empat WNI lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit di daerah Selangor, Malaysia.
Berdasarkan press rilis yang dikeluarkan oleh pihak Malaysia tersebut, disebutkan bahwa warga negara asing yang ternyata adalah WNI itu diduga melanggar kedaulatan Malaysia.
Load more